BAB
VII
·
Bagian
Kesatu
Direksi
Pasal
92
(1) Direksi
menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud
dan tujuan Perseroan.
(2)
Direksi berwenang menjalankan
pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang
dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/ atau anggaran dasar.
(3) Direksi
Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih.
(4) Perseroan
yang kegiatan usahanya berkaitan dengan
menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat
pengakuan utang kepada masyarakat, atau
Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
(5) Dalam hal
Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota
Direksi atau lebih, pembagian tugas dan
wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan
RUPS.
(6) Dalam hal
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan
berdasarkan keputusan Direksi.
Pasal
93
(1) Yang
dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali
dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan
pailit;
b.
menjadi anggota Direksi atau
anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan
dinyatakan pailit; atau
c. dihukum
karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
(2) Ketentuan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan
instansi teknis yang berwenang
menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemenuhan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan
surat yang disimpan oleh Perseroan.
Pasal
94
(1) Anggota
Direksi diangkat oleh RUPS.
(2) Untuk
pertama kali pengangkatan anggota Direksi
dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) huruf b.
(3) Anggota
Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
(4) Anggaran
dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota
Direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota Direksi.
(5) Keputusan
RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga
menetapkan saat mulai berlakunya
pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.
(6) Dalam hal
RUPS tidak menetapkan saat mulai
berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi,
pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian
anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.
(7)
Dalam hal terjadi pengangkatan,
penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi,
Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri
untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal
keputusan RUPS tersebut.
(8) Dalam
hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan
atau pemberitahuan yang disampaikan
kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.
(9)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak termasuk pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi
baru atas pengangkatan dirinya sendiri.
Pasal
95
(1)
Pengangkatan anggota Direksi yang
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 batal
karena hukum sejak saat anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris mengetahui
tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
(2) Dalam
jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahui, anggota
Direksi lainnya atau Dewan Komisaris harus mengumumkan batalnya pengangkatan
anggota Direksi yang bersangkutan dalam surat kabar dan memberitahukannya
kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.
(3) Perbuatan
hukum yang telah dilakukan untuk dan
atas nama Perseroan oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum pengangkatannya batal, tetap
mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan.
(4) Perbuatan
hukum yang dilakukan untuk dan atas
nama Perseroan oleh anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) setelah
pengangkatannya batal, adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab
pribadi anggota Direksi yang bersangkutan.
(5) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
mengurangi tanggung jawab anggota Direksi yang bersangkutan terhadap kerugian
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97 dan Pasal 104.
Pasal
96
(1) Ketentuan
tentang besarnya gaji dan tunjangan
anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(2)
Kewenangan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan
kepada Dewan Komisaris.
(3) Dalam hal
kewenangan RUPS dilimpahkan kepada Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), besarnya gaji dan tunjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan
rapat Dewan Komisaris.
Pasal
97
(1) Direksi
bertanggung jawab atas pengurusan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92 ayat (1).
(2)
Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap
anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
(3)
Setiap anggota Direksi
bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal
Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota
Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap
anggota Direksi.
(5) Anggota
Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
a. kerugian
tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak
mempunyai benturan kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan
kerugian; dan
d. telah
mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(6) Atas nama
Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota
Direksi yang karena kesalahan atau
kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
mengurangi hak anggota Direksi lain dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk
mengajukan gugatan atas nama Perseroan.
Pasal
98
(1) Direksi
mewakili Perseroan baik di dalam maupun
di luar pengadilan.
(2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang
mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam
anggaran dasar.
(3)
Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam
undang-undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.
(4) Keputusan
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran
dasar Perseroan.
Pasal
99
(1) Anggota
Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:
a. terjadi
perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan;
atau
b. anggota
Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
(2) Dalam hal
terdapat keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yang berhak mewakili Perseroan adalah:
a. anggota
Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh
anggota Direksi mempunyai benturan
kepentingan dengan Perseroan; atau
c. pihak
lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan
Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
Pasal
100
(1) Direksi
Wajib:
a. membuat
daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan
b. risalah
rapat Direksi;
c. membuat
laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan dokumen keuangan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang tentang Dokumen Perusahaan;
dan
d. memelihara
seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan
Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan dokumen Perseroan
lainnya.
(2) Seluruh
daftar, risalah, dokumen keuangan
Perseroan, dan dokumen Perseroan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disimpan di tempat kedudukan Perseroan.
(3) Atas
permohonan tertulis dari pemegang saham,
Direksi memberi izin kepada pemegang saham untuk memeriksa daftar pemegang saham, daftar khusus,
risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan laporan tahunan, serta mendapatkan salinan risalah RUPS dan salinan laporan tahunan.
(4) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal menentukan
lain.
Pasal
101
(1) Anggota
Direksi wajib melaporkan kepada
Perseroan mengenai saham yang dimiliki anggota Direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam Perseroan
dan Perseroan lain untuk selanjutnya
dicatat dalam daftar khusus.
(2) Anggota
Direksi yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menimbulkan kerugian bagi
Perseroan, bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan tersebut.
Pasal
102
(1) Direksi
wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
a.
mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
b. menjadikan
jaminan utang kekayaan Perseroan;
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen)
jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam
1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan
satu sama lain maupun tidak.
(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan yang terjadi
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau
jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diatur dalam anggaran dasar
Perseroan.
(3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku terhadap tindakan pengalihan atau
penjaminan kekayaan Perseroan yang dilakukan
oleh Direksi sebagai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan
anggaran dasarnya.
(4) Perbuatan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tanpa persetujuan RUPS, tetap
mengikat Perseroan sepanjang pihak lain dalam
perbuatan hukum tersebut beritikad baik.
(5) Ketentuan
kuorum kehadiran dan/atau ketentuan
tentang pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 mutatis mutandis berlaku bagi keputusan RUPS untuk menyetujui
tindakan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal
103
Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu)
orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama
Perseroan melakukan perbuatan hukum
tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
Pasal
104
(1) Direksi
tidak berwenang mengajukan permohonan
pailit atas Perseroan sendiri kepada Pengadilan Niaga sebelum memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak
mengurangi ketentuan sebagaimana diatur
dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang.
(2) Dalam hal
kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat
terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak
cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut,
setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh
kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.
(3)
Tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai
anggota Direksi dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
(4)
Anggota Direksi tidak
bertanggungjawab atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a. kepailitan
tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah
melakukan pengurusan dengan itikad baik,
kehati- hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
d. telah
mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.
(5) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) berlaku juga bagi Direksi dari Perseroan yang dinyatakan
pailit berdasarkan gugatan pihak ketiga.
Pasal 105
(1) Anggota
Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
(2) Keputusan
untuk memberhentikan anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.
(3) Dalam hal
keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
keputusan di luar RUPS sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91, anggota Direksi yang
bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian
dan diberikan kesempatan untuk membela
diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.
(4) Pemberian
kesempatan untuk membela diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan
tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.
(5)
Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:
a. ditutupnya
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. tanggal
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
c. tanggal
lain yang ditetapkan dalam keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1); atau
d. tanggal
lain yang ditetapkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 106
(1) Anggota
Direksi dapat diberhentikan untuk
sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.
(2)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan
secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan.
(3) Anggota
Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melakukan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dan
Pasal 98 ayat (1).
(4) Dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diselenggarakan RUPS.
(5) Dalam
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggota Direksi yang bersangkutan
diberi kesempatan untuk membela diri.
(6) RUPS
mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.
(7)
Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara,
anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya.
(8) Dalam hal
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari telah lewat RUPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak diselenggarakan, atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan,
pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.
(9) Bagi
Perseroan Terbuka penyelenggaraan RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (8) berlaku ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal
107
Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai:
a. tata cara
pengunduran diri anggota Direksi;
b. tata cara
pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong; dan
c. pihak yang
berwenang menjalankan pengurusan dan
mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau
diberhentikan untuk sementara.
·
Bagian
Kedua
Dewan
Komisaris
Pasal
108
(1) Dewan
Komisaris melakukan pengawasan atas
kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan,
dan memberi nasihat kepada Direksi.
(2)
Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan
Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(3) Dewan
Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih.
(4) Dewan
Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis
dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat
bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan
Komisaris.
(5) Perseroan
yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang
menerbitkan surat pengakuan utang kepada
masyarakat atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang
anggota Dewan Komisaris.
Pasal
109
(1)
Perseroan yang menjalankan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah.
(2) Dewan
Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS
atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
(3) Dewan
Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat
dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Pasal
110
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan
Komisaris adalah orang perseoranga n yang cakap melakukan perbuatan hukum,
kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum
pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan
pailit;
b. menjadi
anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan
pailit; atau
c. dihukum
karena melakukan tindak pidana yang merugikan
keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
(2) Ketentuan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan
instansi teknis yang berwenang menetapkan
persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemenuhan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat
yang disimpan oleh Perseroan.
Pasal
111
(1) Anggota
Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS.
(2) Untuk
pertama kali pengangkatan anggota Dewan
Komisaris dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.
(3)
Anggota Dewan Komisaris diangkat
untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
(4) Anggaran
dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota
Dewan Komisaris serta dapat juga mengatur tentang pencalonan anggota Dewan
Komisaris.
(5) Keputusan
RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris
juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian
tersebut.
(6) Dalam hal
RUPS tidak menentukan saat mulai berlakunya
pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan
Komisaris, pengangkatan, penggantian,
dan pemberhentian mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.
(7) Dalam hal
terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris,
Direksi wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada Menteri untuk dicatat
dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.
(8) Dalam hal
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap pemberitahuan tentang
perubahan susunan Dewan Komisaris
selanjutnya yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi.
Pasal
112
(1)
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) batal karena hukum sejak saat anggota Dewan
Komisaris lainnya atau Direksi mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan
tersebut.
(2) Dalam
jangka waktu paling lambat 7 (tujuh)
hari terhitung sejak diketahui, Direksi harus mengumumkan batalnya pengangkatan
anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dalam surat kabar dan
memberitahukannya kepada Menteri untuk dicatat dala m daftar Perseroan.
(3) Perbuatan
hukum yang telah dilakukan oleh anggota Dewan
Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dan atas nama
Dewan Komisaris sebelum pengangkatannya batal,
tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan.
(4) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
mengurangi tanggung jawab anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan
terhadap kerugian Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 114 dan Pasal 115.
Pasal
113
Ketentuan tentang besarnya gaji atau honorarium
dan tunjangan bagi anggota Dewan
Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
Pasal
114
(1) Dewan
Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat
(1).
(2) Setiap
anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad
baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian
nasihat kepada Direksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1)
untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(3) Setiap
anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung
jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah
atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal
Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Komisaris atau lebih, tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap
anggota Dewan Komisaris.
(5)
Anggota Dewan Komisaris tidak
dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat
membuktikan:
a. telah
melakukan pengawasan dengan itikad baik
dan kehati- hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan;
b. tidak
mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan
kerugian; dan
c. telah
memberikan nasihat kepada Direksi untuk
mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(6) Atas nama
Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat
anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke pengadilan negeri.
Pasal
115
(1) Dalam hal
terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap
pengurusan yang dilaksanakan oleh
Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh
kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut,
setiap anggota Dewan Komisaris secara
tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas
kewajiban yang belum dilunasi.
(2) Tanggung
jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
(3) Anggota
Dewan Komisaris tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
apabila dapat membuktikan:
a. kepailitan
tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik
dan kehati- hatian untuk kepentingan
Perseroan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan;
c. tidak
mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan
d. telah
memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.
Pasal
116
Dewan Komisaris wajib:
a. membuat
risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
b. melaporkan
kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain;
dan
c. memberikan
laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru
lampau kepada RUPS.
Pasal
117
(1) Dalam
anggaran dasar dapat ditetapkan
pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam
melakukan perbuatan hukum tertentu.
(2) Dalam hal
anggaran dasar menetapkan persyaratan pemberian
persetujuan atau bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanpa
persetujuan atau bantuan Dewan
Komisaris, perbuatan hukum tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lainnya
dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.
Pasal
118
(1) Berdasarkan
anggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan
Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan
tertentu untuk jangka waktu tertentu.
(2) Dewan
Komisaris yang dalam keadaan tertentu
unt uk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku semua
ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap Perseroan dan
pihak ketiga.
Pasal
119
Ketentuan mengenai pemberhentian anggota Direksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 mutatis mutandis berlaku bagi
pemberhentian anggota Dewan Komisaris.
Pasal
120
(1) Anggaran
dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1
(satu) orang atau lebih Komisaris Independen dan 1 (satu) orang Komisaris
Utusan.
(2) Komisaris
independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat berdasarkan keputusan
RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi
dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris lainnya.
(3) Komisaris
utusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk
berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
(4) Tugas dan
wewenang Komisaris utusan ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan
tidak bertentangan dengan tugas dan
wewenang Dewan Komisaris dan
tidak mengurangi tugas pengurusan yang dilakukan Direksi.
Pasal
121
(1) Dalam
menjalankan tugas pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108, Dewan Komisaris
dapat membentuk komite, yang anggotanya
seorang atau lebih adalah anggota Dewan Komisaris.
(2) Komite
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.

