direksi dan dewan komisaris | Bagi Ilmu

direksi dan dewan komisaris

direksi dan dewan komisaris



BAB VII
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS


·         Bagian Kesatu
Direksi

Pasal 92
(1)  Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(2)  Direksi  berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam  undang-undang ini dan/ atau anggaran dasar.
(3)  Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih.
(4)  Perseroan yang  kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat,  atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
(5)  Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua)  anggota Direksi atau  lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(6)  Dalam hal RUPS sebagaimana  dimaksud pada ayat (5) tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
Pasal 93
(1)  Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan  yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a.  dinyatakan pailit;
b.  menjadi  anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
c.  dihukum karena  melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
(2)  Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang  menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3)  Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat yang disimpan oleh Perseroan.
Pasal 94
(1)  Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
(2)  Untuk pertama kali  pengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.
(3)  Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
(4)  Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota Direksi.
(5)  Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya  pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.
(6)  Dalam hal RUPS  tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian  anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.
(7)  Dalam  hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi,  Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)  hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.
(8)  Dalam hal  pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan  kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.
(9)  Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak termasuk   pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi baru atas pengangkatan dirinya sendiri.
Pasal 95
(1)  Pengangkatan anggota Direksi yang  tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 batal karena hukum sejak saat anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
(2)  Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahui, anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris harus mengumumkan batalnya pengangkatan anggota Direksi yang bersangkutan dalam surat kabar dan memberitahukannya kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.
(3)  Perbuatan hukum yang telah dilakukan  untuk dan atas nama Perseroan oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) sebelum pengangkatannya batal, tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan.
(4)  Perbuatan hukum yang dilakukan untuk  dan atas nama  Perseroan oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah  pengangkatannya batal, adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota Direksi yang bersangkutan.
(5)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada  ayat (3) tidak mengurangi tanggung jawab anggota Direksi yang bersangkutan terhadap kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 97 dan Pasal 104.
Pasal 96
(1)  Ketentuan tentang besarnya gaji dan  tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(2)  Kewenangan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada  Dewan Komisaris.
(3)  Dalam hal kewenangan RUPS dilimpahkan kepada Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besarnya gaji dan tunjangan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
Pasal 97
(1)  Direksi bertanggung jawab atas  pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 92 ayat (1).
(2)  Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
(3)  Setiap  anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)  Dalam hal Direksi  terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana  dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
(5)  Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas  kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
a.  kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b.  telah  melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c.  tidak mempunyai benturan  kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d.  telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(6)  Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari  jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau  kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.
(7)  Ketentuan  sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mengurangi hak anggota Direksi lain dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk mengajukan gugatan atas nama Perseroan.
Pasal 98
(1)  Direksi mewakili Perseroan baik  di dalam maupun di luar pengadilan. 
(2) Dalam hal anggota Direksi terdiri  lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
(3)  Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.
(4)  Keputusan RUPS  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar Perseroan.  
Pasal 99
(1)  Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:
a.  terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau
b.  anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
(2)  Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perseroan adalah:
a.  anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; b.  Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan  kepentingan dengan Perseroan; atau
c.  pihak lain  yang ditunjuk oleh RUPS  dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.  
Pasal 100
(1)  Direksi Wajib:
a.  membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan
b.  risalah rapat Direksi;
c.  membuat laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan dokumen keuangan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam  undang- undang tentang Dokumen Perusahaan;
dan
d.  memelihara seluruh  daftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan dokumen Perseroan lainnya.
(2)  Seluruh daftar, risalah,  dokumen keuangan Perseroan, dan dokumen Perseroan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di tempat kedudukan Perseroan.
(3)  Atas permohonan  tertulis dari pemegang saham, Direksi memberi izin kepada pemegang saham untuk  memeriksa daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dan laporan tahunan, serta mendapatkan salinan risalah  RUPS dan salinan laporan tahunan.
(4)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada  ayat (3) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal menentukan lain.  
Pasal 101
(1)  Anggota Direksi wajib  melaporkan kepada Perseroan mengenai saham yang dimiliki anggota Direksi yang  bersangkutan dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroan lain untuk  selanjutnya dicatat dalam daftar khusus.
(2)  Anggota Direksi yang tidak  melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menimbulkan kerugian bagi Perseroan, bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan tersebut.
Pasal 102
(1)  Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
a.  mengalihkan kekayaan Perseroan; atau 
b.  menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan;
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam
1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
 (2)  Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau  jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
(3)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku terhadap tindakan pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang dilakukan  oleh Direksi sebagai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan anggaran dasarnya.
(4)  Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  tanpa persetujuan RUPS, tetap
mengikat Perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.
(5)  Ketentuan kuorum kehadiran  dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 89 mutatis mutandis berlaku bagi keputusan RUPS untuk menyetujui tindakan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
Pasal 103
Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan  melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa. 
Pasal 104
(1)  Direksi tidak berwenang mengajukan  permohonan pailit atas Perseroan sendiri kepada Pengadilan Niaga sebelum  memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana  diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
(2)  Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat  terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.
(3)  Tanggung  jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi anggota Direksi yang  salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu  5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
(4)  Anggota  Direksi tidak bertanggungjawab atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a.  kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b.  telah melakukan pengurusan dengan  itikad baik, kehati- hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c.  tidak  mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
d.  telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.
(5)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada  ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga bagi Direksi dari Perseroan yang dinyatakan pailit berdasarkan gugatan pihak ketiga.
 Pasal 105
(1)  Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan  keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
(2)  Keputusan untuk  memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.
(3)  Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana   dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan  ketentuan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 91, anggota Direksi yang  bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan  diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.
(4)  Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.
(5)  Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:
a.  ditutupnya RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b.  tanggal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
c.  tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada  ayat
(1); atau
d.  tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
 Pasal 106
(1)  Anggota Direksi  dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.
(2)  Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan.
(3)  Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) tidak berwenang melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 92  ayat (1) dan  Pasal 98 ayat (1).
(4)  Dalam jangka waktu paling lambat 30  (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diselenggarakan RUPS.
(5)  Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(6)  RUPS mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.
(7)  Dalam  hal  RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya.
(8)  Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari telah lewat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diselenggarakan, atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.
(9)  Bagi Perseroan Terbuka  penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (8) berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 107
Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai:
a.  tata cara pengunduran diri anggota Direksi;
b.  tata cara pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong; dan
c.  pihak yang berwenang menjalankan  pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.

·         Bagian Kedua
Dewan Komisaris
Pasal 108
(1)  Dewan Komisaris melakukan  pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik  mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
(2)  Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(3)  Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih.
(4)  Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat  bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
(5)  Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau  mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang  kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.
Pasal 109
(1)  Perseroan  yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah  selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah.
(2)  Dewan Pengawas  Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
(3)  Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan  agar sesuai dengan prinsip syariah.
Pasal 110
(1)  Yang  dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang perseoranga n yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun    sebelum pengangkatannya pernah:
a.  dinyatakan pailit;
b.  menjadi anggota  Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
c.  dihukum karena melakukan tindak pidana  yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
(2)  Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan  persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3)  Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat yang disimpan oleh Perseroan.
Pasal 111
(1)  Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS.
(2)  Untuk pertama  kali pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.
(3)  Anggota  Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
(4)  Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris serta dapat juga mengatur tentang pencalonan anggota Dewan Komisaris.
(5)  Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris juga  menetapkan saat mulai  berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.
(6)  Dalam hal RUPS tidak menentukan saat mulai berlakunya  pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris,  pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.
(7)  Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, Direksi wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30  (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal  keputusan RUPS tersebut.
(8)  Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan,   Menteri menolak setiap pemberitahuan tentang perubahan susunan Dewan Komisaris  selanjutnya yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi.
Pasal 112
(1)  Pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi  persyaratan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) batal  karena hukum sejak saat anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
(2)  Dalam jangka waktu paling  lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahui, Direksi harus mengumumkan batalnya pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dalam surat kabar dan memberitahukannya kepada Menteri untuk dicatat dala m daftar Perseroan.
(3)  Perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh anggota Dewan  Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dan atas nama Dewan  Komisaris sebelum pengangkatannya batal, tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan.
(4)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak  mengurangi tanggung jawab anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan terhadap  kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan Pasal 115.
Pasal 113
Ketentuan tentang besarnya gaji atau honorarium dan  tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
Pasal 114
(1)  Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1).
(2)  Setiap anggota Dewan  Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam  menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal 108 ayat (1) untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(3)  Setiap anggota Dewan Komisaris ikut  bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)  Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan  Komisaris atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris.
(5)  Anggota  Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana  dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
a.  telah melakukan  pengawasan dengan itikad baik dan kehati- hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
b.  tidak mempunyai kepentingan  pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c.  telah memberikan nasihat kepada  Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(6)  Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat  menggugat  anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan  kerugian pada Perseroan ke pengadilan negeri.
Pasal 115
(1)  Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan  Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh  Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban  Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara  tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
(2)  Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima)  tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
(3)  Anggota Dewan  Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:
a.  kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b.  telah  melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati- hatian untuk  kepentingan Perseroan dan sesuai dengan  maksud dan tujuan Perseroan;
c.  tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan
d.  telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.
Pasal 116
Dewan Komisaris wajib:
a.  membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
b.  melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya  pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan
c.  memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
Pasal 117
(1)  Dalam anggaran dasar  dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan  persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. 
(2)  Dalam hal anggaran dasar menetapkan persyaratan pemberian  persetujuan atau bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanpa persetujuan  atau bantuan Dewan Komisaris, perbuatan hukum tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lainnya dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.  
Pasal 118
(1)  Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan  Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
(2)  Dewan Komisaris yang dalam keadaan  tertentu unt uk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap Perseroan dan pihak ketiga.  
Pasal 119
Ketentuan mengenai pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 105 mutatis mutandis berlaku bagi pemberhentian anggota Dewan Komisaris.
Pasal 120
(1)  Anggaran dasar Perseroan dapat  mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih Komisaris Independen dan 1 (satu) orang Komisaris Utusan.
(2)  Komisaris independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi  dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya.
(3)  Komisaris utusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan  anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
(4)  Tugas dan wewenang Komisaris utusan ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan tidak bertentangan dengan tugas dan  wewenang Dewan Komisaris dan  tidak mengurangi tugas pengurusan yang dilakukan Direksi.
Pasal 121
(1)  Dalam menjalankan tugas pengawasan  sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 108, Dewan Komisaris dapat membentuk komite,  yang anggotanya seorang atau lebih adalah anggota Dewan Komisaris.
(2)  Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.

Fikri

Author :

silahkan kamu Copy-Paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link di bawah ini sebagai sumbernya. INGAT : saling menghargai kreatifitas sesama sobat blogger oke.. Terimakasih atas kunjungannya brother yang baru saja membaca artikel berjudul direksi dan dewan komisaris.
Share Artikel

Artikel Terkait