makalah hak dan kewajiban | Bagi Ilmu

makalah hak dan kewajiban

makalah hak dan kewajiban



semoga bermanfaat teman:)
berkunjung kembali ya :) 
1.     Hak
Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah di tentukan oleh UU, peraturan. Hak juga dapat diartikan sebagai suatu kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:                                                                  
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

a.       Macam-macam hak
1.      Hak amandemen, hak untuk mengusulkan perubahan Rancangan UU.
2.        Hak angket, hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tentang ketidakberesan lembaga – lembaga pemerintah, atau tentang tindakan – tindakan para anggota dewan.
3.        Hak asasi, hak yang dasar atau pokok, misalnya hak hidup, hak mendapatkan perlindungan, hak mengeluarkan pendapat, hak hidup layak, dan sebagainya. 
4.      Hak cipta, hak seseorang terhadapan hasil penemuannya yang dilindungi oleh UU (seperti hak cipta mengarang, menulis buku,mengubah musik)
5.      Hak inisiatif, hak anggota DPR untuk mengajukan UU mengenai masalah tertentu kepada pemerintah
6.      Hak prerogatif, hak khusus atau istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukkannya sebagai Kepala Negara. Misalnya memberi grasi,amnesti,tanda gas, gelar kehormatan, dan lain - lain.
  
b.      CONTOH HAK WARGA NEGARA INDONESIA

1.    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.    Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.    Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.    Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.    Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7.    Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
c.       Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

2.     KEWAJIBAN
Kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.

A.      Contoh Kewajiban :
1.Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tsb.
2. Memakai kendaraan beroda dua atau beroda empat, maka kita wajib membayar pajak tsb.
3. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
4.Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
5.Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
6. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
7.Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
8.Membayar pajak
9. Menjadi saksi di pengadilan 
            10. Bersedia untuk mengikuti wajib militer, dan lain–lain.

b. KEWAJIBAN WARGA NEGARA

1.Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
            2.Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
            3.Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
            4.Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5.Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
                                                    
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Hak dan Kewajiban Warga Negara terhadap Pemerintah

            Dalam hubungan antara warga Negara dan pemerintah sebenarnya terdapat hak dan kewajiban. Pemerintah dipilih warga Negara, atau setidaknya memperoleh dukungan dari warga Negara melalui wakil-wakilnya. Karena itu, pemerintah berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan seluruh warga Negara.
            Selain itu, pemerintah berkewajiban pula mengakui dan melindungi hak-hak warga Negara. Pengkuan dan perlindungan terhadap warga Negara dicantumkan dalam undang-undang dasar.
            Warga Negara memiliki berbagai hak. antara lain hak untuk mendapatkan pendidikan, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapat perlindungan dari rasa takut, atau ikut serta dalam kegiatan politik.
            Sebaliknya, warga negara juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban tersebut antara lain mematuhi hokum, menjaga persatuan, dan menjaga ketertiban.

            Orang yang mendiami wilayah suatu Negara, bisa jadi warga Negara tersebut atau warga Negara asing. Di Indonesia, misalnya, penduduk yang tinggal di wilayah Indonesia bias warga Negara Indonesia atau warga Negara asing yang memiliki kepentingan di Indonesia. Namun, mereka bukanlah warga Negara Indonesia. Jadi, tidak semua orang yang tinggal di wilayah suatu Negara adalah warga Negara tersebut . tentu saja Warga Negara Indonesia (WNI)dan Warga Negara Asing (WNA) memiliki hak dan kewajiban yang berbeda.

            Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Namun, kekuasaan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah seimbang.

            Dengan hak yang dimilikinya, seseorang dapat mewujudkan apa yang menjadi keinginan dan kepentingannya. Sebagai warga Negara, kita memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dengan pendidikan, kita akan mewujudkan cita-cita kita.

            Antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Sebaliknya, Negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tanpa pernah memenuhi hak-hak mereka.

Fikri

Author :

silahkan kamu Copy-Paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link di bawah ini sebagai sumbernya. INGAT : saling menghargai kreatifitas sesama sobat blogger oke.. Terimakasih atas kunjungannya brother yang baru saja membaca artikel berjudul makalah hak dan kewajiban.
Share Artikel

Artikel Terkait