Hak
dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui
oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Menurut Prof.Dr.Notonagoro, Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa olehnya. Wajib adalah bebanuntuk memberikan sesuatu yang semmetinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak teretentu yang adapat dituntut
secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilakukan.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia memiliki pengertian
sikap,tekad,tindakan warga negara yang teratur,menyeluruh,terpadu dan
berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan seseorang pada tanah air dan
memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Dengan hak dan kewajiban yang
sama dalam hal ini,rakyat Indonesia harus memiliki kesadaran yang tinggi dan
dituntut agar memiliki peran aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban,yaitu dengan cara
mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu
hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi,maka kehidupan
masyarakat akan aman dan sejahtera.
Hak dan kewajiban ini sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan,karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan
sebaliknya. Akan tetapi sering terjadi pertentangan karena Hak dan kewajiban
tidak pernah seimbang, apabila masyarakat tidak bergerak untul merubahnya.
Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya,walaupun rakyat banyak
menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi
daripada memikirkan rakyat,sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum
mendapatkan haknya. Oleh karena itu,kita sebagai warga negara yang berdemokrasi
harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan
hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat indonesia.
Adapun hak dan Kewajiban tersebut diatur dalam UUD1945 pasal 27 sampai pasal 31
antara lain adalah :
Pasal 27 (1) : Memiliki persamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan.
Pasal 27 (2) : Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”. Pasal 27 ayat (3) : Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
pasal 28 berbunyi : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.jika dibandingkan dengan negara cina yang menganut paham ideologi komunisme yang membatasi rakyatnya dalam mengeluarkan pikiran dan pendapat sehingga sesuatunya ada ditangan pemimpin.
pasal 28 berbunyi : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.jika dibandingkan dengan negara cina yang menganut paham ideologi komunisme yang membatasi rakyatnya dalam mengeluarkan pikiran dan pendapat sehingga sesuatunya ada ditangan pemimpin.
Pasal
29 (1) dan (2) UUD 1945 berbunyi : hak kebebasan beragama dan beribadat sesuai
kepercayaannya,dan dalam pasal 29 (2) juga menyatakan “ Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Kalau di negara cina secra umum
komunisme sangat membatasi agama pada rakyatnya,dengan prinsip agama dianggap
candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran
yang rasional.
Pasal
31(1) dan (2) berbunyi : hak untuk mendapatkan pengajaran. Tiap-tiap warga
negara berhak mendapatkan pengajaran.pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal
32 (1) berbunyi : hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional
indonesia.
Kewajiban
warga negara menurut pasal 27 (1) UUD 1945 berbunyi : Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya. Namun seperti kita ketahui
indonesia adalah negara yang banyak koruptornya. Koruptor yang tidak sadar akan
kewajibannya menjunjung tinngi hukum. Dibandingkan dengan negara swiss,negara
yang menjunjung tingkat kebebasan dan juga nilai-nilai kemanusiaan menjadikan
negara tersebut menjadi barometer dunia.
A. Contoh
Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata
hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan
agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara
kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku
B. Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta
dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang
telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi
dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh
terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan
untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang
lebih baik.